Sabtu, 10 Maret 2012

ABRAHAM SAMAD: UU KPK masih memadai

ABRAHAM SAMAD: UU KPK masih memadai ABRAHAM SAMAD:
UU KPK masih sangat memadai memberantas korupsi

JAKARTA - Keinginan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ternyata tidak mendapatkan respons positif dari para pimpinan KPK. Mereka menilai UU KPK masih memadai.

"Kalau urgensi revisi, menurut saya belum terlalu tepat. UU KPK yang ada sekarang masih memadai," ujar Ketua KPK Abraham Samad seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Gedung Kemdikbud, kemarin.

Dirinya mengakui, pihaknya sudah pernah diajak berdiskusi secara informal oleh DPR terkait dengan rencana revisi UU tersebut. "Belum secara formal, tapi secara informal sudah," imbuhnya.

Meski demikian, dirinya memahami bahwa keberadaan UU tersebut suatu saat memang harus direvisi, namun, bukan saat ini. "Bukan tidak perlu, tetapi belum. Kalau tidak perlu, itu tidak sama sekali. Tapi belum waktunya," tegas Abraham.

Sementara itu, mantan wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, sejauh ini KPK sudah bekerja sangat baik. Menurutnya UU KPK yang ada sudah bisa menjadi landasan bagi KPK untuk menjalankan tugasnya.

"UU sudah bisa menjalankan tugas mereka, dan itu KPK juga masih relatif baru. Biarkan mereka terus bekerja dengan sistem yang ada," katanya.

Penguatan

Lebih lanjut dia berpendapat, jika memang dilakukan revisi UU KPK, maka yang harus diperkuat adalah aturan terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

"Yang masih belum kuat itu LKHPN, itu sangat penting sekali. Kasus di pajak tidak akan terjadi jika mereka sudah melaporkan harta kekayaannya. Dan itu harus diikuti betul pergerakannya dari tahun ke tahun, sehingga upaya pencegahan sangat efektif," kata Haryono.

Apalagi, aturan tentang LKHPN itu sendiri belum diperkuat dengan adanya sanksi. "Selama LHKPN tidak diwajibkan, wajar jika banyak harta pejabat yang tiba-tiba menggelembung. Terlebih melaporkan LKHPN itu tidak ada sanksinya. Maka harus ada sanksi, atau minimal sama dengan pembuktian terbalik," pungkas Haryono.

Hal senada disampaikan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi. Ia menambahkan terlalu naif jika dalam revisi UU KPK kewenangan penyidikan dihapus.

"Waktu itu (saat UU KPK dibentuk) kejaksaan dan kepolisian belum maksimal. Saat ini bagaimanapun juga korupsi masih banyak di Indonensia," ujar Johan.

Menurutnya, dengan adanya KPK banyak korupsi yang diungkap. Ia juga berharap, jika revisi harus dilakukan maka yang diperlukan adalah penguatan KPK. (K32,J13-77)

sumber: www.suaramerdeka.com


Kira-kira "KENAPA" ya harus direvisi? Tidak adakah urusan lain yang lebih penting untuk dikerjakan yang membawa kepentingan dan nasib rakyat, toh KPK saat ini sedang menjalankan tugasnya yang sejauh ini juga membawa hasil?
bagaimana menurut agan-agan tentang revisi UU KPK yang dilakukan wakil rakyat di Republik tercinta ini?


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar