Minggu, 11 Maret 2012

Ancaman untuk Mindo Rosalina Manulang

Ancaman untuk Mindo Rosalina Manulang Lima Kelompok Besar Ingin membunuh Mindo Rosalina Manulang

JAKARTA (Suara Karya): Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, sedikitnya ada lima kelompok yang ingin membunuh saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang.

"Keselamatan Rosa memang terancam. Sedikitnya ada lima kelompok yang ingin mencabut nyawa Rosa," kata Bambang Widjojanto, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/3).

Bambang mengungkapkan, Rosa adalah saksi kunci yang memiliki posisi sangat berbahaya karena banyak pihak yang berkepentingan untuk menghilangkan nyawa Rosa.

"Ya, sangat bahaya, banyak pihak berkepentingan. Ada (ancaman), nggak mungkin lah kalau di safehouse (rumah aman) kalau nggak ada ancaman. Yang mengancamnya itu sedikitnya ada lima kelompok, jadi bukan lima orang," katanya.

Namun, Bambang Widjojanto enggan mengatakan siapa lima kelompok yang ingin menghilangkan nyawa Rosa. "Waduh, nanti repot. Saya nggak usah sebut, nggak mungkin kami sebut. Bisa pencemaran nama baik," kata Bambang.

Menurut dia, seriusnya ancaman pembunuhan terhadap Rosa karena Rosa diyakini banyak pihak memiliki informasi berharga soal praktik korupsi para pejabat.

"Jadi Rosa harus dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan ditahan di KPK karena informasinya memang sangat berharga serta menyangkut kepentingan banyak pihak," ujar Bambang.

Sebelumnya, bekas pengacara Rosa, M Iskandar, mengungkapkan kliennya terancam dibunuh oleh dua orang berinisial NSR dan HSY. Iskandar mengungkapkan, Rosa diminta NSR dan HSY agar mencabut keterangan terkait keterlibatan Nazaruddin.

Rosa sendiri kini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebelumnya, ia dijadwalkan dikonfrontasi dengan tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, Angelina Sondakh. Namun, tidak jadi datang dengan alasan sakit.

Sementara itu, Mujahidin Nur Hasyim, adik kandung Muhammad Nazaruddin, melempar tanggung jawab sang kakak pada perkara itu kepada Anas Urbaningrum. Hasyim menyebutkan pemilik Permai Group adalah Anas Urbaningrum dan ini ditandai dengan beberapa kali Anas memimpin rapat perusahaan.

Hal itu diungkapkan Hasyim saat menjadi saksi meringankan di persidangan Nazaruddin yang dipimpin hakim Dharmawati Ningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/3).

"Biasanya Pak Anas ikut rapat dua atau tiga kali dalam sebulan," kata Hasyim.

Pada persidangan itu, Hasyim juga mengaku pernah diminta bantuan Anas untuk memantau penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap kantor Permai Grup setelah penangkapan Rosa Mindo Manulang oleh penyidik KPK pada 21 April 2011.

Hasyim mengaku ditelepon Anas sekitar pukul 19.00 WIB untuk segera berangkat ke kantor Permai Grup dan memintanya membereskan semua dokumen penting dan mengamankan isi brankas.

"Perintah Anas waktu itu, saya disuruh tanya ke Yulianis apakah dokumen sudah dirapikan dan isi brankas sudah diamankan," tutur Hasyim.

Sedangkan kesaksian Yulianis pada persidangan sebelumnya menyatakan bahwa perintah mengamankan barang-barang di kantor itu berasal dari Nazaruddin, karena sebagai pemilik, mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat tersebut menjadi panik saat mengetahui rencana penggeledahan.

Dalam persidangan, Hasyim juga mengungkapkan pemberian 1 juta dolar AS kepada Anas yang disebut berasal dari beberapa proyek yang dikerjakan Permai Group, termasuk pembangunan wisma atlet Jakabaring.

"Sampai, bu," kata Mujahidihin Nur Hasyim saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif, apakah uang itu diterima Anas.
Pada persidangan sebelumnya, Yulianis menyatakan pernah mengeluarkan uang senilai 1,1 juta dolar AS dari kas Permai Group. Menurut dia, uang tersebut untuk diberikan kepada anggota DPR yang tidak pernah dia ketahui penerimanya.

Sementara itu, anak buah Nazaruddin lainnya, Gerhana Sianipar, yang menjadi saksi selanjutnya, membuat kesal majelis hakim. Gerhana yang sebelumnya pernah dimintai keterangan sebagai saksi fakta, kini dihadirkan Nazaruddin sebagai saksi meringankan.

Kesaksian yang dicabutnya saat menjadi saksi fakta sebelumnya adalah perihal kepemilikan PT Anugrah Nusantara yang sebelumnya disebut Gerhana milik Nazaruddin. Namun, pada kesaksian untuk meringankan Nazaruddin, kemarin, dia menyebut perusahaan itu dimiliki oleh Anas dan Hasyim, adik kandung Nazaruddin.

Gerhana yang bersaksi dengan suara lirih tersebut juga mengaku saat penyidikan dia merasa ditekan oleh penyidik KPK, sehingga dia terpaksa membenarkan saat penyidik menyatakan bos PT Permai adalah Nazaruddin.

Atas sikap itu, Dharmawati mengingatkan Gerhana agar memberi keterangan yang benar. Hakim juga mengancam Gerhana akan dikenakan dakwaan memberikan kesaksian palsu di muka persidangan.

Sebelum menutup sidang, Dharmawati menolak memanggil Anas Urbaningrum, seperti keinginan Nazaruddin dan kuasa hukumnya. Selain itu, ia juga membatalkan pemeriksaan konfrontasi antara Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang.

Majelis hakim juga menolak permohonan Nazaruddin dan kuasa hukumnya untuk mendengarkan keterangan konfrontasi antara Mindo Rosa Manulang, Wafid Muharram, Yulianis, dan Choel Mallarangeng.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali melontarkan janjinya untuk menetapkan tersangka baru terhadap seorang ketua umum partai politik terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Meski demikian, pihaknya hingga saat ini masih berupaya menyelesaikan pendalaman kasus tersebut.

Abraham Samad menegaskan, KPK tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut, termasuk jika ditemukan bukti yang bisa menyeret ketua umum partai politik. Ia menyatakan, KPK tengah mendalami kasus itu berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.

"Kami sedang menyelesaikan pendalaman kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Yang jelas, KPK tidak akan menutup-nutupi. Kalau ada bukti-bukti kuat untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, maka akan kita jadikan tersangka. Karenanya, masyarakat harus tetap bersabar mengikuti prosesnya soal kasus itu," ujar Abraham.

Saat ditanya wartawan, apakah tersangka baru yang akan ditetapkan itu termasuk ketua umum partai politik besar? Abraham dengan tegas mengatakan, semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, baik masyarakat awam, ketua umum partai, maupun siapa saja.

"KPK komit untuk tidak pilih kasih dalam menetapkan tersangka atau menahan tersangka. Kalaupun begitu, tentu ada mekanisme, tahapan, dan evaluasi yang harus dilakukan," ujarnya menambahkan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Taufik Basari menyambut positif janji yang disampaikan Ketua KPK terkait perkembangan terakhir penyelidikan dan penyidikan kasus Hambalang.

Meski demikian, Taufik meminta Abraham Samad untuk tidak mengobral janji kepada publik soal rencana penetapan tersangka baru kasus tersebut. Pasalnya, ujar dia, hal tersebut justru akan berdampak negatif terhadap KPK sendiri dalam upaya mengungkap kasus yang disebut-sebut melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu.

"Sebaiknya KPK jangan terus-terusan mengumbar janji ke publik. Kalau memang ditemukan bukti-bukti keterlibatan ketua umum partai politik, segera saja ditetapkan sebagai tersangka, " ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang dalam kasus itu harus ditemukan terlebih dahulu minimal dua alat bukti. Yang menjadi pertanyaan, apakah KPK telah memiliki dua alat bukti dimaksud? Jika sudah ditemukan, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan seseorang menjadi tersangka, sekalipun itu ketua umum partai politik. (Sugandi/Nefan Kristiono)

sumber: http://www.suarakarya-online.com
Kamis, 8 Maret 2012

5 Kelompok Besar? seremmmm,,,,,sepertinya uang dan kehormatan sudah membuat pejabat kita lupa diri,,,,,,,


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar