Jumat, 02 Maret 2012

[Peristiwa]Salah Tangkap, Orang Miskin Terpaksa Ditahan

Surabaya (beritajatim.com) - Toni Sedubun akhirnya menghirup udara bebas setelah enam bulan ditahan dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba. Cleaning service umur 46 tahun itu dinyatakan tidak terbukti terlibat narkoba.

Majelis hakim menyatakan, penangkapan pria asal Kei, Maluku Tenggara itu, adalah jebakan. ??Menyatakan terdakwa bebas vrijspraak (bebas murni), karena tidak terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika,?? tegas M Sholeh, ketua majelis hakim yang menyidangkan pria tak mampu ini.

Toni sendiri, ditangkap dan ditahan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 13 September 2011 lalu, di sebuah warung nasi goreng di Jl Sedayu. Saat itu, Toni diringkus polisi yang langsung menggeledah tasnya.

Lalu, mengambil bungkusan rokok, yang ternyata di dalamnya terdapat satu poket sabu seberat 0,064 gram. Tentu saja, Toni bingung karena dia sendiri bukan perokok. Bahkan, setelah di tes narkoba, urine Toni dinyatakan negatif. Atau tak mengandung narkoba.

Namun, aku Toni, dia terpaksa mengakui, karena tidak kuat dengan tekanan yang diterima. Hingga, dia mengungkapkan semuanya dalam persidangan. Semua bukti dan keterangan saksi, menguatkan kalau Toni hanya dijebak.

??Ini putusan yang murni dari hati nurani hakim, kepada seorang terdakwa miskin, korban jebakan. Kita harap, selanjutnya penyidik lebih profesional,?? tukas Lorenz Kudubun, pengacara yang mendampingi Toni secara prodeo.

Padahal sebelumnya, jaksa Sri Rahmawati menuntut Toni dengan penjara selama 4,5 tahun plus denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan. [uci/but]


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar