Selasa, 28 Februari 2012

Lima Nenek Berjudi Dibekuk

Polisi menetapkan lima nenek menjadi tersangka kasus perjudian di Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Kelima wanita berusia lebih dari 60 tahun itu merupakan ibu rumah tangga yang tak memiliki pekerjaan lain.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan di sebuah rumah di RT 06 Karang Rejo. Setelah diamati, warga mendapati delapan orang berjudi di rumah tersebut.

Lima nenek pun mendekam di balik jeruji tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Mereka merupakan residivis judi. Mereka mengaku terpaksa berjudi lantaran penghasilan suami tak mencukup kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kelima nenek yang bernama Juminah, Tira, Nurkasih, Suna, dan Kasmi pun mendapat ancaman hukuman empat tahun penjara.
tkp


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar